Pinjam Uang Tanpa Riba

April 29, 2019



Pinjam Uang Tanpa Riba
Pinjam Uang Tanpa Riba

Pinjam Uang Tanpa Riba - Butuh pinjaman dana? Yuk pilih tempat yang bisa anda jadikan tempat untuk meminam uang yang syariah dan Bebas Riba.


Islam Menyatakan bahwa penyertaan bunga pada pinjaman konvensional adalah riba yang seharusnya dihindari umat Muslim. Nah, di jika anda tetap membutuhkan pinjaman namun dengan pinjaman yang syariah adalah solusinya.

Pinjaman syariah tidak boleh (haram) menerapkan sistem bunga, melainkan sistem jual beli atau bagi hasil yang dianggap tidak melanggar aturan syariah atau hukum Islam.

Pendapatan dari bank syariah atau lembaga keuangan non bank syariah selaku pemberi pinjaman berasal dari selisih transaksi jual beli ataupun keuntungan hasil profit sharing dari usaha yang dijalani peminjam.

Contohnya, anda akan meminjam pinjaman uang Sebesar Rp 12 juta untuk membeli motor, maka pemberi pinjaman syariah akan membeli motor tersebut dulu, lalu menjualnya kepadamu dengan mengambil margin atau selisih sebesar jumlah yang disepakati bersama.

Contoh lain yaitu saat kamu meminjam uang senilai Rp 100 juta untuk digunakan sebagai modal usaha, nantinya pihak yang memmberi pinjaman akan mendapatkan imbal hasil dari keuntungan bisnis yang kamu jalani.

Dengan begitu, kehadiran berbagai Produk bentuk pinjaman syariah tak hanya menambah opsi produk keuangan, namun juga sebagai solusi bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman tanpa perlu khawatir akan terjerat dosa riba.

Mau tahu apa saja jenis pinjaman syariah yang bisa kamu jadikan pilihan. Berikut beberapa produk pinjaman tanpa bunga, baik dari bank maupun lembaga non bank. Yuk, cari tau dan pahami tiap produk syariah tersebut agar tak dapat dosa riba.


pinjam uang tanpa bunga
Pegadaian syariah


1. Pegadaian syariah

Pegadaian syariah tidak berbeda jauh dengan pegadaian konvensional, yaitu sama-sama menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan barang. Yang membedakan hanya terletak pada akadnya saja.

Masyarakat yang ingin menggadaikan barang untuk memperoleh pinjaman dana hanya perlu mendatangi kantor pegadaian yang terdekat dengan lokasi anda dan menyerahkan barang jaminan. Prosesnya cukup mudah dan tak memakan waktu lama.

Namun, pegadaian syariah menggunakan sistem transaksi yang agak sedikit berbeda dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dalam bentuk bunga maupun bagi hasil, melainkan berupa upah jasa pemeliharaan barang jaminan.

Besaran upah jasa dihitung berdasarkan biaya pemeliharaan, tergantung dari jenis barang yang dijaminkan. Biaya lain yang dikenakan adalah biaya penitipan barang, meliputi biaya penjagaan, biaya penggantian kehilangan, asuransi, dan tempat penyimpanan.

2. Pinjaman online syariah 

Di era moderen saat ini, baik bank ataupun lembaga keuangan non bank juga telah menawarkan pinjaman online berbasis syariah. Pinjaman syariah yang berbasis online ini menggunakan sistem murabahah dan ijarah.

Sistem murabahah menggunakan akad jual beli. Sedangkan, sistem ijarah menggunakan akad sewa, sehingga keuntungan yang didapat pemberi pinjaman berupa biaya sewa atau manfaat atas jasa atau barang yang digunakan.

Beberapa pinjaman online syariah yang resmi telah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di antaranya, Pembiayaan Al Salaam Syariah (PAS), Bank Syariah Mandiri (BSM) Implan, dan Investree Syariah.

3. Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah

KTA syariah merupakan produk dari perbankan syariah berupa pinjaman tanpa agunan atau jaminan dengan sistem berbasis syariah. Contohnya, KTA Mandiri Syariah dan KTA BRI Syariah.

Sekalipun tanpa jaminan, beberapa KTA syariah menawarkan plafon pinjaman yang cukup tinggi, yaitu hingga di atas Rp 100 juta dengan tenor waktu tertentu.

Jika pada KTA konvensional pada umumnya nasabah bebas menggunakan dana pinjaman yang diperoleh, hal ini berbeda dengan KTA syariah. KTA syariah mewajibkan nasabah untuk membuat surat pernyataan mengenai tujuan penggunaan dana pinjaman. Tujuannya adalah untuk memastikan dana yang digunakan untuk keperluan tersebut tidak melanggar syariat Islam.

kartu kredit syariah
kartu kredit syariah

4. Kartu kredit syariah

Memangnya ada kartu kredit syariah? Ada dong! Meski tak sepopuler kartu kredit konvensional, ternyata kartu kredit syariah telah ada di Indonesia sejak 2006 lalu.

Beberapa perbankan mulai menerbitkan kartu kredit syariah setelah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan kartu kredit. Namun, dalam fatwa itu, DSN tidak menggunakan istilah kartu kredit, melainkan syariah card.

Contohnya yaitu iB Hasanah Card yang diterbitkan oleh BNI Syariah dan Kartu Syariah Gold dari CIMB Niaga Syariah.

Seperti kartu kredit konvensional yang biasa beredar, kartu kredit syariah juga mengenakan biaya tahunan, biaya keterlambatan, dan biaya administrasi. Tetapi, kartu kredit syariah tersebut menggunakan akad ijarah dengan menetapkan biaya iuran keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas kartu yang harus dibayar tiap bulannya.

Bukan hanya itu saja, kartu kredit syariah juga menggunakan akad kafalah dan qardh. Pada akad kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai penjamin pemegang kartu atas semua transaksi dengan merchant yang dilakukan pemegang kartu. Sementara, fasilitas penarikan tunai dari ATM menggunakan akad qardh atau akad pinjaman.

Pastinya, kartu kredit syariah hanya dapat digunakan untuk membeli barang-barang atau jasa yang halal, baik dan tidak mengandung riba.

Untung-rugi pinjaman syariah
Dengan tidak menyertakan bunga, peminjam tak perlu khawatir dan cemas terjerat dosa riba. Bank syariah maupun lembaga keuangan non bank syariah juga diawasi oleh OJK, BI, serta DSN sehingga tak perlu takut untuk mengajukan pinjaman menyalahi hukum negara maupun agama.

Pinjaman syariah juga menyisihkan sebagian keuntungan yang diperoleh untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen.

Pinjaman yang syariah seperti KTA, juga menerapkan sistem pembagian risiko. Artinya, pemberi pinjaman turut serta menanggung sebagian risiko yang mungkin dialami peminjam nantinya dikemudian hari. Misalnya, jika bisnis yang dijalani peminjam berakhir dengan kegagalan, kerugian yang dialami juga akan ditanggung oleh bank atau pemberi pinjaman.

Namun, penerapan sistem bagi hasil atau jual beli pada pinjaman syariah kadang menyebabkan margin pinjaman relatif lebih tinggi dibandingkan besar bunga pinjaman konvensional.




Tips mengajukan pinjaman syariah

Agar pengajuan pinjaman diterima dan bebas masalah, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dengan baik dan perhatikan tiga tips di bawah ini.

1. Gunakan pinjaman dengan bijaksana

Sekalipun kamu bisa memanfaatkan berbagai fasilitas pinjaman tanpa bunga, bukan berarti kamu bisa meminjam tanpa pertimbangan matang.

Apa pun jenis pinjaman yang kamu pilih, sebaiknya hanya ajukan pinjaman saat ada keperluan mendesak. Jangan jadikan berutang sebagai kebiasaan, apalagi untuk keperluan konsumtif.

2. Tentukan nilai pinjaman dan siapkan rencana pelunasan

Hitunglah seberapa banyak kebutuhanmu secara tepat untuk mengetahui besar pinjaman yang anda akan ajukan. Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan rencana untuk membayar lunas, termasuk besar alokasi cicilan yang diperlukan.

3. Pahami persyaratan dan konsekuensi pinjaman

Pahami persyaratan pinjaman syariah dengan baik, mulai dari tempo pinjaman, maksimal jatuh tempo, dan semua biaya yang menyertai pinjaman.

Jika perlu penjelesan lebih maka, mintalah simulasi perhitungan pinjaman untuk mengetahui secara jelas total biaya yang harus dibayar. Pahami pula resiko pinjaman yang anda akan ajukan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal tak diinginkan, seperti besar denda jika telat membayar hingga penyitaan barang jaminan.



Bagaimana? Tertarik dengan pinjaman tanpa riba ini? Silahkan datangi lokasi bank dan pegadaian terdekat dari lokasi anda.

Related Posts

Previous
Next Post »

0 comments